|
|
|
Syarat dan Ketentuan Anggota
Hak dan Kewajiban Anggota
- Anggota berhak mengikuti Rapat Anggota, dan rapat-rapat lainnya yang diselenggarakan oleh Asosiasi.
- Anggota mempunyai hak bicara dan hak suara dalam Rapat Anggota, dan rapat-rapat lainnya yang diselenggarakan oleh Asosiasi.
- Anggota mempunyai hak memilih dan hak dipilih sebagai anggota dalam salah satu perangkat organ organisasi Asosiasi.
- Anggota berhak membela diri terhadap tuduhan pelanggaran Anggaran Dasar dan ketentuan/perundangan yang berlaku, secara lisan dan/atau tulisan.
- Anggota berhak memperoleh bantuan dan perlindungan dalam menyelesaikan kesulitan-kesulitan yang dihadapinya sesuai dengan hukum yang berlaku dan sebatas ketentuan-ketentuan yang diatur di dalam Anggaran Dasar.
- Anggota wajib memelihara dan menjunjung tinggi nama baik Asosiasi.
- Anggota wajib turut serta secara aktif memperjuangkan tercapainya tujuan Asosiasi.
- Anggota wajib mentaati ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar, ketentuan/perundangan yang berlaku, keputusan-keputusan Rapat Anggota, Keputusan Pengurus dan Keputusan Majelis Kehormatan.
- Anggota wajib membayar Iuran Anggota yang besar dan tata cara pembayarannya ditetapkan lebih lanjut oleh Pengurus.
- Hak dan kewajiban yang belum diatur didalam Anggaran Dasar ini, ditetapkan dalam Keputusan Rapat Anggota, atauKeputusan Pengurus atau Keputusan Majelis Kehormatan.
|
|
|
|