Definisi Anggota
Yang dimaksud dengan Anggota adalah badan usaha yang telah memiliki ijin penyelenggaraan jasa aktuaria dari instansi yang berwenang, dan telah memperoleh sertifikat keanggotaan yang dikeluarkan oleh Asosiasi.
Pengesahan Anggota
- Calon Anggota mengajukan permohonan secara tertulis menjadi Anggota kepada Ketua Pengurus.
- Calon Anggota disahkan menjadi Anggota oleh Ketua Pengurus, dan dengan persetujuan Majelis Kehormatan, yang sekurang-kurangnya dinyatakan dalam sebuah sertifikat keanggotaan yang ditanda-tangani oleh Ketua Pengurus dan Ketua Majelis Kehormatan.
- Tata cara pengesahan Calon Anggota diatur lebih lanjut di dalam keputusan Majelis Kehormatan.