Berakhirnya Keanggotaan
Keanggotaan dinyatakan batal dan atau berakhir apabila salah satu kondisi berikut terpenuhi, yaitu:
- Menyatakan berhenti dan atau mengundurkan diri dari Anggota dalam bentuk pernyataan tertulis yang ditujukan kepada Ketua Pengurus.
- Karena ijin usahanya dicabut atau dinyatakan tidak sah oleh instansi yang berwenang.
- Dinyatakan pailit/likuidasi berdasarkan Keputusan Pengadilan.
- Dinyatakan melanggar Anggaran Dasar berdasarkan surat keputusan Ketua Pengurus dengan persetujuan Majelis Kehormatan.
- Ketentuan-ketentuan menyangkut pengakhiran keanggotaan yang belum diatur didalam Anggaran Dasar ini, ditetapkan dalam Keputusan Rapat Anggota, atau keputusan Pengurus atau keputusan Majelis Kehormatan.